UNDANG –
UNDANG KOPERASI
1.
UU
No.12 Tahun 1967
Koperasi
menurut UU No.12 tahun 1967 yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
v
Ciri
– ciri
a.
Koperasi
sebagai organisasi ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksaan kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh
masyarakat.
b.
Koperasi
berwatak sosial, yaitu mementingkan seluruh bagian , sesuai dengan jasa yang
diberikan dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
c.
Koperasi
beranggotakan orang – orang atau badan hukum , merupakan kumpulan orang bukan
saja kumpulan modal.
d.
Koperasi
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
v
Prinsip
atau sendi koperasi menurut UU No.12 1967
a.
Sifat
keanggotaan suka rela dabn terbuka untuk setiap warga negara indonesia.
b.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi.
c.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.
Usaha
dan ketataklasanaanya bersifat terbuka
g.
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagia penerimaan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
2.
UU
No.25 Tahun 1992
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang -
seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandas asas kekeluargaan.
Sedangkan
dalam definisi menurut UU ini yang merupakan hasil refisi dari UU No.12 tahun
1967 terdapat bebrapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi ,
yaitu :
·
Perubahan
koperasi sebagai organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha , hal ini
merupakan badan yang tidak hanya organisasi sosial namun juga sebagai badan
usaha yang nantinya akan memberi keuntangan anggota.
·
Koperasi
melandaskan kegiatan pada prinsip –prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan,
demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna
berjalannya koperasi sesuai dengan prinsipnya.
·
Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh
rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat.
v
Prinsip
– prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
a.
Keanggotakan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian
SHU secara adil
d.
Pemberian
nals jasa yang terbatas modal
e.
Pemberian
balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan
f.
Kemandirian,
bekerja sendiri tanpa dibantu siapapun
g.
Pendidikan
perkoperasian
h.
Kerjasama
antar koperasi
3.
UU
No. 17 tahun 2012
Pasal 1 ayat 1 UU koperasi
dijelaskan, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh perseorangan atau
badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Pasal 75 UU mengatur soal
penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatas. Akibatnya koperasi bias hilang
kemandiriannya dan anggotanya hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi
pemilik modal besar. Bahkan pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi
dari luar anggota.
UU no.17 tahun 2012,
mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada pasal 27 ayat 1,
syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi.
Namun ditutupnya peluang mendirikan koperasi produksi, hal ini terlihat dalam
pasal 83, dimana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di
Indonesia , yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, simpan pinjam.
Karakteristik UU no.17 tahun 2012
yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi
produksi itu jelas paradox dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara
rasional.
Selain itu pasal 78 UU no.17 tahun 2012, mengatur koperasi dilarang
membagikan profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota.
#
Bagaimana kedudukan / peranan koperasi sebagai pelaku bisnis
Kedudukan koperasi sebagai pelaku bisnis
:
·
Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi diberbagai sector
·
Penyedia
lapangan kerja yang terbesar
·
Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi local dan pemberdayaan masyarakat
·
Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi , serta sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran
koperasi , usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional. Sehingga perlu menjadi focus pembangunan ekonomi nasional dimasa
mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mengurangi
tingkat kemiskinan, mendinamiskan sector riil, dan memperbaiki pemerataan
pendapatan masyarakat. Peran koperasi antara lain :
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
·
Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1.
Apakah
ekonomi pancasila dan ekonomi koperasi ?
Ekonomi pancasila merupakan ilmu
ekonomi kelembagaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan pancasila
sebagai ideologi Negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun
sendiri-sendiri menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika pancasila
mengandung 5 asas, maka semua substansi sila pancasila yaitu : 1.etika ; 2.
Kemanusiaan ; 3. Nasioanalisme ; 4.kerakyatan/demokrasi ; 5.keadilan social,
harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan
kedua adalah dasarnya, sila ketiga dan keempat adalah caranya , sila
kelima adalah tujuan dari ekonomi
pancasila.
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang
berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan
baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada
disekitarnya.
2.
Jelaskan
makna dan logo koperasi yang baru
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April
2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012
tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi
Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan
teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandangmelambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan
aspirasi;
Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan;
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut
dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan
kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama
secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia;
3.
Mengapa
koperasi masih tertinggal dibanding dengan BUMN maupun BUMS ?
alasan koperasi tertinggal dibanding BUMN dan BUMS
1.
Image
koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih terbenam dalam banyak orang Indonesia
2.
Koperasi
berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemarintah yang
disosialisasikan ke bawah .
3.
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, disebabkan sosialisasi yang belum
optimal .
4.
Manajemen
koperasi yang belum professional
5.
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi , ini juga menjadi alas an kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju-maju.
6.
Prinsip
koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak
dijalankan denga baik di indonesia