Tuesday, 20 October 2015

TUGAS 2 : EKONOMI KOPERASI


1.      Perkembangan koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh ideology, system perekonomian dan budaya suatu bangsa. Coba jelaskan perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia ( acuan UU perkoperasian).
Jawab:

Pancasila merupakan ideologi bangsa indonesia yang menjadi pedoman untuk mewujudkan cita-cita para pejuang bangsa. Koperasi merupakan wujud nyata sebagai sarana untuk menggapai cita-cita yang diinginkan oleh para pejuang kita.
Persoalan yang terjadi di indonesia adalah pengangguran dan kemiskinan ini sangat mempengaruhi daya beli masyarakat yang akhirnya mempengaruhi pertumbuhan perekonomian bangsa indonesia. Apa lagi sekarang kita sedang menghadapi krisis ekonomi global.
Dengan ekonomi liberal itu membawa dampak buruk yang pada akhirnya adanya penyelewengan kebijakan dan wewenang, seperti menimbun barang yang akhirnya membuat masyarakat kian menderita.
Pada 12 Juli 1947 pertama kali bangsa indonesia berkumpul membentuk koperasi dan dijadikan hari lahirnya koperasi seperti kata peribahasa “ Berat sama dipikul ringan sama dijinjing”, dan pada dasarnya manusia selalu menginginkan agar kesejahteraan hidupnya dapat meningkat. Koperasi adalah usaha yang beranggotakan perorangan sehingga koperasi didirikan atas dasar kekeluargaan. Saat Indonesia merdeka, Koperasi diberikan kedudukan yang sangat tinggi yang tertera dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 koperasi menjadi soko guru atau tiang perekonomiaan bangsa indonesia.
Dalam 6 Dasawarsa perkembangan koperasi masih berjalan stagnan. Saat reformasi sekarang koperasi terasa mati koperasi kurang diminati masyarakat. Pada saat krisis terjadi, dimana biaya kebutuhan sangat meningkat dan daya beli masyarakat yang kurang, berakibat pada taraf hidup masyarakat. Maka sudah saatnya koperasi dikembangkan secara maksimal dan sarana yang tepat.
Sudah seharusnya koperasi dijadikan tiang perekonomian bangsa indonesia sebagai jati diri bangsa. Apalagi kesulitan yang masih kita alami akibat krisis ekonomi dunia.

Konsep koperasi di Indonesia mengacu pada konsep koperasi barat dan koperasi sosialis. Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan polatop down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.

Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.      Istilah koperasi , gotong royong dan tolong menolongmengandung makna “kerjasama”. Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama tersebut pada masing –masing istilah tersebut
Jawab:

Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Mengandung makna arti “kerjasama”, yaitu berarti melakukan sesuatu bersama-sama untuk mencapai tujuan yg diinginkan. Tergantung dari mana sudut pandang itu diartikan.
Contohnya : 
Sama-sama kerjasama dalam memajukan koperasi untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi didefinisikan sebagai lembaga ekonomi yang melakukan aktivitas secara mandiri atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama dengan tujuan efisiensi usaha berdasarkan prinsip-prinsip: keanggotaannya yang terbuka (open membership), setiap anggota memiliki hak atau suara yang sama, dan usaha koperasi sebesar-besarnya untuk kepentingan anggota.

Gotong royong
Gotong royong merupakan semangat tradisional khas Indonesia, ialah semangat saling menguntungkan antar anggota masyarakat dalam suatu komunitas. Pemikiran yang melatarbelakanginya yaitu, seseorang tak bisa hidup sendirian, ia membutuhkan orang lain, paling tidak anggota keluarga, kerabat dan tetangganya. Praktek gotong royong berasal dari tradisi masyakat desa agraris, dimana kelompok itu berorientasinya membawa kesejahteraan komunitasnya.Semangat gotong-royong adalah sebuah kecederungan masyarakat yang saling menguntungkan berupa solidaritas dan tanggungjawab sosial.
Gotong royong dalam arti “kerjasama” adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.

Tolong menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan peroranganGotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkritTolong-menolong dalam arti “kerja sama” adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. 

3.      Uraikan secara singkat apa yang dimasud dengan struktur organisasi dan apa bedanya dengan pengorganisasian ( organizing) koperasi.
Jawab :
            Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
  1. a.     rapat anggota
  2. b.     pengawas
  3. c.      pengurus
  4. d.     Pengelola
Rapat Anggota
  • Penetapan anggaran dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
  • Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
  • Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengawas
  • Mengelola koperasi & usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  • Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
Pengawasan
  • Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengolahan
  • Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Wewenang :
  1. Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
  3. Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
 Sedangkan Pengorganisasian adalah suatu proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan, sumber daya yang dimiliki, dan lingkungan yang melingkupinya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.

4.      Jelaskan karakter khas oorganisasi koperasi dan manajemennya
Ciri khas organisasi koperasi.
Jawab:

·  Sifat sukarela pada keanggotannya
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
· Koperasi bersifat nonkapitalis
· Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
·  Perkumpulan orang.
· Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.

Manajemen koperasi :
·         A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
·         Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
·         Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·         Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
·         Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
·         Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
·         A .Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
·         B .Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         C .Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
·         D .Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

No comments:

Post a Comment