PROFILE KOPERASI:
1.
BADAN
HUKUM
SK Koperasi Nomor 18 / 518 / SK /
UMK / 2012
Tanggal 13 Juli 2012
2.
JENIS USAHA
Koperasi
Kredit/Simpan
Sesuai dengan namanya dalam proses
perkembangannya koperasi ini bergerak dalam pemupukan simpanan dari pada
anggotanya berupa tabungan dan menyalurkan kembali kepada anggota yang
membutuhkan dana berupa kredit usaha.
Bentuk-bentuk produk usaha koperasi
ini dalam hal kredit/simpan adalah sebagai berikut:
a) Simpanan
Usaha Mandiri (SIMPUNDI),merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu
waktu dengan kemudahan pelayanan di kantor maupun tempat usaha (jemput bola)
b) Simpanan
Siswa Cendikia (SSC),produk simpanan terencana yang ditujukan untuk
mempersiapkan masa depan dana pendidikan anak.
c) Tabungan
Hari Raya (TAHARA), produk simpanan terencana yang ditujukan
untuk mempersiapkan apapun hari raya anda
d) Simpanan
Berjangka, merupakan simpanan yang memberikan jasa setiap bulannya
sesuai kesepakatan dengan koperasi tentunya dengan jasa yang relative tinggi
dan dapat dijadikan fasilitas jaminan untuk kebutuhan pembiayaan
anggota,tersedia flexibilitas jangka waktu sesuai kondisi keuangan anggota
yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Koperasi
Pertanian
Sesuai
dengan keadaan demografi daerah Desa Surabaya yang notabenenya petani, maka
koperasi pertanian sangat penting dan cocok bagi warga masyarakat setempat
untuk mengolah dan memasarkan hasil pertaniannya. Sehingga tidak heran jika
pada tahun 2013 kemarin “Koperasi Berugak Bajang Bersatu” dinobatkan sebagai
koperasi teladan di daerah kecamatan Sakra Timur, NTB. Produk-produk yang
dihasilkan adalah:
a). Sawo Coklat
b). Keripik Singkong
c). Emping
Jagung
3.
ALAMAT
KOPERASI
Jl. Surabaya-Menceh RT 01 RW 01
Mosok-Leda, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, NTB.
HP :
081-917-728-523
4.
PENDIRI
KOPERASI
Koperasi ini didirikan
oleh tokoh muda berbakat bernama Ahmad Khairuzzan bersama 25 (dua puluh lima)
anggota pendiri yang lain di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten
Lombok Timur NTB pada tanggal 18 Mei 2012. Koperasi ini disahkan oleh
Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
melalui Keputusan Kementerian KUKM Nomor 518.08/96/BH/XIV.12/VII/2012 tanggal
13 Juli 2012.
5.
PENGURUS
KOPERASI ATAU STRUKTUR KOPERASI
Ketua
|
: Ahmad Khairuzzan, S.Pd.
|
Sekretaris
|
: Samsudin, S.E.
|
Bendahara
|
: Evi Puji Lestari, S.Pd.
|
6.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha
Seperti
yang telah disebutkan dalam UUD No. 25 tahun 1992 BAB IV tentang perangkat
koperasi,
bahwa yang termasuk didalamnya adalah mengenai rapat anggota, rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi pada koperasi. Salah satu kekuasaan yang dimaksud adalah mengenai penetapan dan pembagian sisa hasil usaha yang disingkat SHU.
bahwa yang termasuk didalamnya adalah mengenai rapat anggota, rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi pada koperasi. Salah satu kekuasaan yang dimaksud adalah mengenai penetapan dan pembagian sisa hasil usaha yang disingkat SHU.
Dalam
pembagian SHU pada koperasi “Berugak Bajang Bersatu” memiliki metode atau cara
yang sama dengan semua jenis dan bentuk koperasi, namun sebagai identitas
tersendiri dalam koperasi ini adalah adanya ketentuan umum dalam rangka
pembagian SHU. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang dimaksud:
a) 25%
cadangan umum
b) 50%
dana pembagian anggota
c) 5%
dana pendidikan
d) 10%
dana kajian pengurus dan pengawas
e) 5%
dana kesejahteraan karyawan
f) 2,5%
dana pembangunan daerah kerja.
g) 2,5%
dana social

No comments:
Post a Comment