TUGAS – PENDIDIKAN PANCASILA
Assalamualaikum….
Merujuk pada tayangan talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan secara live di TV one (Selasa, 19 Desember 2017) yang dipandu oleh Karni Ilyas pada pukul 19:30 sampai dengan 23:00 WIB. Maka saya disini bermaksud untuk menyelesaikan salah satu tugas yang diberikan dosen, untuk memberikan pendapat penngenai topik yang dibahas diacara tersebut, dan bagaimana kaitannya dengan pancasila.
Adapun tema ILC pada malam itu berjudul “Benarkah MK Melegalkan Zina dan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) ?”. Dengan narasumber yang hadir antara lain :
1. Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review),
2. Prof.Mahfud MD (mantan ketua MK),
3. Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara),
4. Rita Subagio ( Ketua AILA),
5. Feizal Syahmenan (Koordinator Tim Pengacara Pemohon),
6. Dewi Inong Irana (Dokter Spesialis kulit dan kelamin),
7. Dede Oetomo (Aktivis Gaya Nusantara),
8. Aan Anshori (Koordinator jaringan Islam Antidiskriminasi),
9. K.H. Zaitun Rasmin (Wasekjen MUI),
10. Franz Magnis Suseno (Rohanian Katolik),
11. Ahmad Yani (Praktis Hukum),
12. Mudzakkir (Pakar Hukum Pidana),
13. Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara),
14. Ahmad Redi (Pakar Hukum Tata Negara Univ. Tarumanegara),
15. Cania Citta (jurnalis the Geotimes),
16. Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara),
17. Ade Armando (Pengamat Komunikasi).
“BENARKAH MK MELEGALKAN ZINA DAN LGBT ?”
Pertanyaan yang sontak menjadi sorotan atau perbincangan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perluasan makna pasal 284, pasal 285, dan pasal 292 kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) terkait Asusila. Lalu benarkah MK melegalkan zina dan LGBT?.
Kesimpulan secara umum tentang acara talkshow tersebut :
1. Dari pihak-pihak yang pro dengan KUHP kesusilaan Zina dan LGBT
Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review)
Rita Soebagio (ketua organisasi AILA)
Feizal Syahmenan (Koordinator Tim Pengacara Pemohon)
Dewi Inong Irena (dokter spesialis kulit dan kelamin)
K.H. Zaitun Ramin (Wasekjen MUI)
Ahmad Yani ( praktisi hukum )
Mudzakkir (Pakar Hukum Pidana)
Ahmad Redi (Pakar Hukum Tata Negara Univ. Tarumanegara)
Bahwasanya terdapat kekecewaan pihak-pihak terkait dengan putusan MK yang tidak mengabulkan para pemohon yang dipimpim oleh Prof. Euis Sunarti terhadap mengenai perluasan makna pasal 284, pasal 285, dan pasal 292. Yang mana pasal-pasal tersebut sudah tidak bisa diterapkan di zaman sekarang ini.
Di dalam pasal 284 tentang perzinahan yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan. Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, diperluas ke laki-laki ke laki-laki, ataupun perempuan ke laki-laki. Sementara pencabulan anak yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya. Adapun poin-poin yang tersampaikan dalam acara talkshow tersebut yaitu tingginya tingkat perzinahan yang terjadi di masyarakat indonesia, yang juga semakin membuat miris yaitu tingkah laku salah dalam bentuk LGBT yang kian merebak di Indonesia dengan menujukkan fakta telah terjadi ribuan kasus LGBT untuk daerah terpencil. Hubungan sex bebas dan LGBT yang kian berkembang menjadikan angka penderita penyakit kelamin semakin meningkat (infeksi menular seksual), dan itulah salah satu penyebab tingginya angka penderita HIV/AIDS di Indonesia, yang sekarang tegah mencapai 0,5% dari populasi manusia di Indonesia. Akibatnya yaitu pemiskinan negara, karena selama ini penderita HIV/AIDS untuk biaya pengobatannya dilakukan oleh negara, terlebih juga dengan kualitas manusia yang rusak akibat dari penularan penyakit ini, manusia rusak dalam suatu negara akan berakibat pada ketahanan nasional ikut mengalani pelemahan. Oleh karena itu mereka berjuang dalam hal permohonan trsebut demi terciptanya masyarakat indonesia yang aman, sejahtera dan bebas dari sex bebas serta bebas dari LGBT.
Prinsip “KAMI PEDULI” lah yang menjadi kelompok ini bersikeras terhadap KUHP Zina dan LGBT untuk dikabulkan permohonannya. Karena ketahanan keluarga yang kokoh akan menjadikan ketahanan nasional semakin kokoh. Oleh sebab itu mereka bersikeras untuk menentang zina dan LGBT sehingga pada nantinya hubungan yang sehat akan menghasilkan keturunan yang sehat pula.
Adapun yang disampaikan oleh Feizal Syahmenan terkait sangkalan pendapat Cania Citta yaitu :
Bahwa seluruh warga Indonesia seluruhnya mengenal Tuhan atau hidup beragama dengan caranya masing-masing dan hukum yang ada di Nusantara semuanya tidak menerima hubungan sex bebas dan beliau juga menyampaikan bahwa kita menguji ketiga pasal tersebut dengan UU bukan dengan syariat islam, karena indonesia adalah negara berketuhanan.
2. Dari pihak-pihak yang kontra dengan KUHP kesusilaan Zina dan LGBT.
Ade Armando (Pengamat Komunikasi)
Cania Citta (jurnalis The Geotimes)
Dede Oetomo ( Aktivis Gaya Nusantara )
Aan Anshori (Koordinator jaringan islam anti anarkisme)
Franz Magnis Suseno (Rohaniawan Katolik )
Ade Armando sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan yang mengajukan gugat permintaan kepada MK , sebagai langkah yang sangat benar. Dan ketika gugatan itu ditolak harus diterima dengan lapang. Jadi beliau menyarankan perdebatannya bukan pada semata-mata argumen agama, tapi pertanyaanya adalah berbahayakah hubungan sex bebas dan LGBT itu diizinkan atau dibiarkan. Beliau juga menyanggah pernyataan bahwa gay itu batil (jahat), sehingga dari ini apakah seorang gay harus dikriminalkan. Sementara Cania Citta berpendapat tentang safe sex, dan juga berpendapat bahwa menikah membuat sex menjadi legal, bukan membuat sex menjadi safe. Terdengar juga istilah fallacy of causation yang mana untuk mencegah penyakit menular seksual itu dengan melakukan sex yang sehat bukan dengan sex yang legal. Nona Cania setuju dengan pernyataan Dr.Euis mengenai hak beragama, namun dia memiliki kesimpulan yang berbeda bahwa tuntutan itu melanggar hak beragama karena ketika tuntutan ini dibangun diatas basis agama tertentu maka dia dengan sendirinya mendiskriminasi pilihan agama dan intrerpretasi agama lain. Dia berpendapat bahwa dalam UU itu tertera dengan jelas tiap-tiap individu bukan tiap-tiap kelompok, maka ketika ada yang namanya pemaksaan nilai disini, maka itu dengan sendirinya mencederai hak. Kalau dalam konteks pengaturan sex itu sendiri, dia berpikir negara terlalu jauh mencampuri kehidupan individu, dimana negara mengatur kita sampai ke tempat tidur dan dengan siapa kita boleh melakukan sex itu adalah penjajahan.
3.Pihak-pihak yang netral (melihat MK sebagai badan Yudikatif)
Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara)
Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara)
Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara)
Prof.Mahfud MD (mantan ketua MK)
Irman Putra Sidin menjelaskan hubungan antara konstitusi dan agama, basis sandaran dari konstitusi itu adalah agama. Namun tidak semua putusan pengadilan berdasarkan agama menjadi satu-satunya sumber aturan itu lanjut atau tidak. Sementara Prof. Mahfud MD menjelaskan bahwa praktik LGBT merupakan sesuatu yang harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi, tapi yang harus melarangnya adalah DPR jangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya permohonan yang diajukan oleh tim pro KUHP zina dan LGBT ini ditolak. Namun beliau menyarankan masyarakat untuk memaksa DPR agar segera mengesahkan payung hukum untuk melarang praktik LGBT dan zina itu.
Sebenarnya masih banyak pendapat-pendapat lain yang dikemukakan, namun pada intinya adalah yang berhak untuk mensahkan permohonan dalam hal melengkapi pasal tentang delik kesusilaan adalah DPR selaku badan pembuat Undang-undang bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Lalu Benarkah MK melegalkan zina dan LGBT ?
Berikut penjelasan MK terkait isu yang beredar mengenai pelegalan zina dan LGBT :
MK menyatakan pihaknya tidak pernah menyatakan untuk melegalkan LGBT terkait dengan putusan penolakan permohonan uji materil KUHP tentang zina dan LGBT. Hal tersebut dipaparkan MK dalam akun resmnya ditwitter. Lembaga ini menilai, penjelasan ini dibutuhkan agar masyarakat tak terprovokasi oleh isu yang keluar dari substansi putusan. MK menyatakan khawatir dengan fenomena sosial yang dikemukakan oleh pemohon, MK menegaskan bahwa langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk Undang-undang (badan legislatif). Tujuannya untuk melengkapi pasal tentang delik kesusilaan tersebut.
“tidak ada satu katapun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya.” demikian MK pada senin (18/12).
OPINI
Manusia terlahir dalam keadaan fitrah, terlebih segala ketentuan dan keperluan telah dijamin oleh Allah SWT. Ketika penyimpangan - penyimpangan itu terjadi tentu akan ada sesuatu hal yang akan terjadi. Salah satunya adalah perkara perzinahan dan praktik LGBT yang membuat miris setiap hati yang mendengarnya. Bagaimanapun itu adalah sesuatu yang mengerikan bahkan menjijikan, khususnya untuk kaum LGBT. Karena LGBT merupakan penyimpangan fitrah, ada beberapa pendapat bahwa itu adalah berkaitan dengan HAM, sementara kita tahu bahwa HAM dalam pelaksanaannya tidak boleh menyalahi aturan agama, tidak boleh menyalahi ketentuan Tuhan, karena ketika sesuatu itu keluar dari zona yang telah ditetapkan Tuhan , disitulah terjadi pelanggaran yang sangat luar biasa. Ketika zina dan LGBT marak atau bahkan dilegalkan , hal ini berarti tinggal menunggu azab Tuhan yang amat pedih itu terlontarkan. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang bertentangan harus segera diluruskan, diperbaiki dan diberikan edukasi sebagai pembekalan diri khususnya bekal ilmu agama, agar mampu memproteksi diri menjadi insan sesuai kodratnya yang hakiki.
Selain itu, kita juga tahu bahwa praktik zina dan LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama. Di dalam sila berketuhanan, tentu sangat melarang praktik zina dan LGBT karena bagaimanapun perkawinan yang sesuai syariat dilakukan oleh pasangan yang berbeda jenis kelamin, bukan sesama jenis kelamin. Bukan hanya sila pertama, hal tersebut juga bertentangan dengan sila kedua sampai dengan sila kelima, bagaimana mungkin seorang pezina ataupun praktik LGBT dapat menikmati hidupnya dengan baik, sementara kita tahu hal tersebut merupakan sesuatu yang bertentangan dan sangat merusak kehidupan manusia dan menyalahi kodratnya. Oleh sebab itu sebelum hal ini menjadi serius yang bisa mengancam keutuhan nasional, pemerintah khususnya lembaga legislatif harus segera mengambil langkah nyata mengenai hukum yang benar-benar adil terhadap praktik zina dan LGBT ini.
Terimakasih, wassalamualaikum….
No comments:
Post a Comment