Tuesday, 26 December 2017

Benarkah MK melegalkan zina dan LGBT ?



TUGAS – PENDIDIKAN PANCASILA
Assalamualaikum….
Merujuk pada tayangan talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan secara live di TV one (Selasa, 19 Desember 2017) yang dipandu oleh Karni Ilyas pada pukul 19:30 sampai dengan 23:00 WIB. Maka saya disini bermaksud untuk menyelesaikan salah satu tugas yang diberikan dosen, untuk memberikan pendapat penngenai topik yang dibahas diacara tersebut, dan bagaimana kaitannya dengan pancasila.
Adapun tema ILC pada malam itu berjudul “Benarkah MK Melegalkan Zina dan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) ?”. Dengan narasumber yang hadir antara lain :
1. Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review),
2. Prof.Mahfud MD (mantan ketua MK),
3. Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara),
4. Rita Subagio ( Ketua AILA),
5. Feizal Syahmenan (Koordinator Tim Pengacara Pemohon),
6. Dewi Inong Irana (Dokter Spesialis kulit dan kelamin),
7. Dede Oetomo (Aktivis Gaya Nusantara),
8. Aan Anshori (Koordinator jaringan Islam Antidiskriminasi),
9. K.H. Zaitun Rasmin (Wasekjen MUI),
10. Franz Magnis Suseno (Rohanian Katolik),
11. Ahmad Yani (Praktis Hukum),
12. Mudzakkir (Pakar Hukum Pidana),
13. Feri  Amsari (Pakar Hukum Tata Negara),
14. Ahmad Redi (Pakar Hukum Tata Negara Univ. Tarumanegara),
15. Cania Citta (jurnalis the Geotimes),
16. Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara),
17. Ade Armando (Pengamat Komunikasi).

BENARKAH MK MELEGALKAN ZINA DAN LGBT ?
Pertanyaan yang sontak menjadi sorotan atau perbincangan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perluasan makna pasal 284, pasal 285, dan pasal 292 kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) terkait Asusila. Lalu benarkah MK melegalkan zina dan LGBT?.

Kesimpulan secara umum tentang acara talkshow tersebut :
1. Dari pihak-pihak yang pro dengan KUHP kesusilaan Zina dan LGBT
Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review)
Rita Soebagio (ketua organisasi AILA)
Feizal Syahmenan (Koordinator Tim Pengacara Pemohon)
Dewi Inong Irena (dokter spesialis kulit dan kelamin)
K.H. Zaitun Ramin (Wasekjen MUI)
Ahmad Yani ( praktisi hukum )
Mudzakkir (Pakar Hukum Pidana)
Ahmad Redi (Pakar Hukum Tata Negara Univ. Tarumanegara)

Bahwasanya terdapat kekecewaan pihak-pihak terkait dengan putusan MK yang tidak mengabulkan para pemohon yang dipimpim oleh Prof. Euis Sunarti terhadap mengenai perluasan makna pasal 284, pasal 285, dan pasal 292. Yang mana pasal-pasal tersebut sudah tidak bisa diterapkan di zaman sekarang ini.
Di dalam pasal 284 tentang perzinahan yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan. Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, diperluas ke laki-laki ke laki-laki, ataupun perempuan ke laki-laki. Sementara pencabulan anak yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya. Adapun poin-poin yang tersampaikan dalam acara talkshow tersebut yaitu tingginya tingkat perzinahan yang terjadi di masyarakat indonesia, yang juga semakin membuat miris yaitu tingkah laku salah dalam bentuk LGBT yang kian merebak di Indonesia dengan menujukkan fakta telah terjadi ribuan kasus LGBT untuk daerah terpencil. Hubungan sex bebas dan LGBT yang kian berkembang menjadikan angka penderita penyakit kelamin semakin meningkat (infeksi menular seksual), dan itulah salah satu penyebab tingginya angka penderita HIV/AIDS di Indonesia, yang sekarang tegah mencapai 0,5% dari populasi manusia di Indonesia. Akibatnya  yaitu pemiskinan negara, karena selama ini  penderita HIV/AIDS untuk  biaya pengobatannya dilakukan oleh negara, terlebih juga dengan kualitas manusia yang rusak akibat dari penularan penyakit ini, manusia rusak dalam suatu negara akan berakibat pada ketahanan nasional ikut mengalani pelemahan. Oleh karena itu mereka berjuang dalam hal permohonan trsebut demi terciptanya  masyarakat indonesia yang aman, sejahtera dan bebas dari sex bebas serta bebas dari LGBT.
Prinsip “KAMI PEDULI” lah yang menjadi kelompok ini bersikeras terhadap KUHP Zina dan LGBT untuk dikabulkan permohonannya. Karena ketahanan keluarga yang kokoh akan menjadikan ketahanan nasional semakin kokoh. Oleh sebab itu mereka bersikeras untuk menentang zina dan LGBT sehingga pada nantinya hubungan yang sehat akan menghasilkan keturunan yang sehat pula.
Adapun yang disampaikan oleh Feizal Syahmenan terkait sangkalan pendapat Cania Citta yaitu :
Bahwa seluruh warga Indonesia seluruhnya mengenal Tuhan atau hidup beragama dengan caranya masing-masing dan hukum yang ada di Nusantara semuanya tidak menerima hubungan sex bebas dan beliau juga menyampaikan bahwa kita menguji ketiga pasal tersebut dengan UU bukan dengan syariat islam, karena indonesia adalah negara berketuhanan.

2. Dari pihak-pihak yang kontra dengan KUHP kesusilaan Zina dan LGBT.
Ade Armando (Pengamat Komunikasi)
Cania Citta (jurnalis The Geotimes)
Dede Oetomo ( Aktivis Gaya Nusantara )
Aan Anshori (Koordinator jaringan islam anti anarkisme)
Franz Magnis Suseno (Rohaniawan Katolik )

Ade Armando sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan yang mengajukan gugat permintaan kepada MK , sebagai langkah yang sangat benar. Dan ketika gugatan itu ditolak harus diterima dengan lapang. Jadi beliau menyarankan perdebatannya bukan pada semata-mata argumen agama, tapi pertanyaanya adalah berbahayakah hubungan sex bebas dan LGBT itu diizinkan atau dibiarkan. Beliau juga menyanggah pernyataan bahwa gay itu batil (jahat), sehingga dari ini apakah seorang gay harus dikriminalkan. Sementara Cania Citta berpendapat tentang safe sex, dan juga berpendapat bahwa menikah membuat sex menjadi legal, bukan membuat sex menjadi safe. Terdengar juga istilah fallacy of causation  yang mana untuk mencegah penyakit menular seksual itu dengan melakukan sex yang sehat bukan dengan sex yang legal. Nona Cania setuju dengan pernyataan Dr.Euis mengenai hak beragama, namun dia memiliki kesimpulan yang berbeda bahwa tuntutan itu melanggar hak beragama karena ketika tuntutan ini dibangun diatas basis agama tertentu maka dia dengan sendirinya mendiskriminasi pilihan agama dan intrerpretasi agama lain. Dia berpendapat bahwa dalam UU itu tertera dengan jelas tiap-tiap individu bukan tiap-tiap kelompok, maka ketika ada yang namanya pemaksaan nilai disini, maka itu dengan sendirinya mencederai hak. Kalau dalam konteks pengaturan sex itu sendiri, dia berpikir negara terlalu jauh mencampuri kehidupan individu, dimana negara mengatur kita sampai ke tempat tidur dan dengan siapa kita boleh melakukan sex itu adalah penjajahan.

3.Pihak-pihak yang netral (melihat MK sebagai badan Yudikatif)
Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara)
Feri  Amsari (Pakar Hukum Tata Negara)
Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara)
Prof.Mahfud MD (mantan ketua MK)

Irman Putra Sidin menjelaskan hubungan antara konstitusi dan agama, basis sandaran dari konstitusi itu adalah agama. Namun tidak semua putusan pengadilan berdasarkan agama menjadi satu-satunya sumber aturan itu lanjut atau tidak. Sementara Prof. Mahfud MD menjelaskan bahwa praktik LGBT merupakan sesuatu yang harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi, tapi yang harus melarangnya adalah DPR jangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya permohonan yang diajukan oleh tim pro KUHP zina dan LGBT ini ditolak. Namun beliau menyarankan masyarakat untuk memaksa DPR agar segera mengesahkan payung hukum untuk melarang praktik LGBT dan zina itu.
Sebenarnya masih banyak pendapat-pendapat lain yang dikemukakan, namun pada intinya adalah yang berhak untuk mensahkan permohonan dalam hal melengkapi pasal tentang delik kesusilaan adalah DPR selaku badan pembuat Undang-undang bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.

Lalu Benarkah MK melegalkan zina dan LGBT ?
Berikut penjelasan MK terkait isu yang beredar mengenai pelegalan zina dan LGBT :
MK menyatakan pihaknya tidak pernah menyatakan untuk melegalkan LGBT terkait dengan putusan penolakan permohonan uji materil KUHP tentang zina dan LGBT. Hal tersebut dipaparkan MK dalam akun resmnya ditwitter. Lembaga ini menilai, penjelasan ini dibutuhkan agar masyarakat tak terprovokasi oleh isu yang keluar dari substansi putusan. MK menyatakan khawatir dengan fenomena sosial yang dikemukakan oleh pemohon, MK menegaskan bahwa langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk Undang-undang (badan legislatif). Tujuannya untuk melengkapi pasal tentang delik kesusilaan tersebut.
“tidak ada satu katapun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya.” demikian MK pada senin (18/12).

OPINI
Manusia terlahir dalam keadaan fitrah, terlebih segala ketentuan dan keperluan telah dijamin oleh Allah SWT. Ketika penyimpangan - penyimpangan itu terjadi tentu akan ada sesuatu hal yang akan terjadi. Salah satunya adalah perkara perzinahan dan praktik LGBT yang membuat miris setiap hati yang mendengarnya. Bagaimanapun itu adalah sesuatu yang mengerikan bahkan menjijikan, khususnya untuk kaum LGBT. Karena LGBT merupakan penyimpangan fitrah, ada beberapa pendapat bahwa itu adalah berkaitan dengan HAM, sementara kita tahu bahwa HAM dalam pelaksanaannya tidak boleh menyalahi aturan agama, tidak boleh menyalahi ketentuan Tuhan, karena ketika sesuatu itu keluar dari zona yang telah ditetapkan Tuhan , disitulah terjadi pelanggaran yang sangat luar biasa. Ketika zina dan LGBT marak atau bahkan dilegalkan , hal ini berarti tinggal menunggu azab Tuhan yang amat pedih itu terlontarkan. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang bertentangan harus segera diluruskan, diperbaiki dan diberikan edukasi sebagai pembekalan diri khususnya bekal ilmu agama, agar mampu memproteksi diri menjadi insan sesuai kodratnya yang hakiki.
Selain itu, kita juga tahu bahwa praktik zina dan LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama. Di dalam sila berketuhanan, tentu sangat melarang praktik zina dan LGBT karena bagaimanapun perkawinan yang sesuai syariat dilakukan oleh pasangan yang berbeda jenis kelamin, bukan sesama jenis kelamin. Bukan hanya sila pertama, hal tersebut juga bertentangan dengan sila kedua sampai dengan sila kelima, bagaimana mungkin seorang pezina ataupun praktik LGBT dapat menikmati hidupnya dengan baik, sementara kita tahu hal tersebut merupakan sesuatu yang bertentangan dan sangat merusak kehidupan manusia dan menyalahi kodratnya. Oleh sebab itu sebelum hal ini menjadi serius yang bisa mengancam keutuhan nasional, pemerintah khususnya lembaga legislatif harus segera mengambil langkah nyata mengenai hukum yang benar-benar adil terhadap praktik zina dan LGBT ini.
Terimakasih, wassalamualaikum….

Wednesday, 22 November 2017

REVIEW JURNAL PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI



REVIEW JURNAL PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI
(UNHAS MAKASAR 26-28 JULI 2007)

Judul
Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Auditor Sebagai Variabel Moderasi
Penulis
M. Nizarul Alim, Trisni Hapsari, Liliek Purwati
Volume
Simposium Nasional Akuntansi X
Unhas Makasar 26-28 Juli 2007
Tahun
2007
Reviewer
Aldy Candra. S
Apippudin
Arif Rahmad Hidayat
Elita Erfiana
M. Ilham Habibie
Saida Novita. S
Latar Belakang
Profesi auditor menjadi sorotan dunia beberapa tahun terakhir. Sudah banyak kasus perusahaan yang mengalami kegagalan bisnis karna gagalnya auditor. Karna hal ini dapat mempengaruhi pikiran masyarakat terhadap kualitas audit. Kasus Enron yang terjadi di Amerika sampai dengan kasus yang terjadi di PT Telkom Indonesia. Dalam kasus Telkom ini tidak diakuinya KAP Eddy Pianto oleh SEC. Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Audit mempunyai kewajiban untuk menjaga standar prilaku etis kepada organisasi dimana mereka bernaung. Kualitas audit yang bagus menentukan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Telah banyak penelitian yang dilakukan para ahli mengenai kualitas audit. Seperti yang dilakukan Sutton (1993) telah melakukan penelitian mengenai pengukuran kualitas audit pada tahap proses. Begitupun dengan MocK dan Samet (1982) mengembangkan daftar faktor-faktor kualitas audit potensial dari literatur yakni screening yang digunakan auditor dan survey auditor untuk mengevaluasi daftar tersebut. Meier dan Fuglister (1992) mengungkapkan bahwa kualitas audit menurut konsep kos kualitas tradisional yang terdiri dari 3 aktivitas yang perlu dianalisis. Kategori itu adalah persiapan, penilaian, dan aktivitas kegagalan. Penelitian mengenai independensi telah banyak dilakukan, diantarnya oleh Pany dan Rockers (1980)  serta Lavin (1976) yang pada intinya independensi merupakan faktor penting bagi auditor untuk menjalankan profesi auditor.       Bercermin pada penelitian-penelitian sebelumya yang telah dilakukan, maka penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variabel moderasi. Adapun variabel dalam penelitian ini meliputi kompetensi, independensi, etika auditor, dan kualitas audit yang diadopsi dari penelitian mereka. Pendekatan ini dilakukan dengan cara ditetapkannya variabel etika auditor sebagai variabel moderasi yang mungkin akan mempengaruhi secara kuat atau lemah hubungan antara kompetensi, independensi, dan kualitas audit. Motivasinya ingin mengetahui pengaruh variabel moderasi terhadap kompetensi, independensi, dan kualitas audit, mengingat beberapa tahun belakangan ini profesi akuntansi kerap dikaitkan dengan berbagai skandal yang menimpa perusahaan-perusahaan besar.
Tujuan
1.      Menguji pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit.
2.      Menguji pengaruh interaksi antara kompetensi dan etika auditor terhadap kualitas audit.
3.      Menguji pengaruh independensi terhadap kualitas audit.
4.      Menguji pengaruh interaksi antara independensi dan etika auditor terhadap kualitas audit.
Tinjauan Pustaka
Kualitas Audit
Menurut Deis dan Giroux (1992) ada empat hal yang dianggap mempunyai hubungan dengan kualitas audit :
1.   Lama Waktu
Semakin lama seorang auditor telah melakukan audit pada klien yang sama maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin rendah.
2.      Jumlah Klien
Semakin banyak jumlah klien maka kualitas audit akan semakin baik karena auditor dengan jumlah klien yang banyak akan berusaha menjaga reputasinya.
3.      Kesehatan Keuangan Klien
Semakin sehat kondisi keuangan klien maka akan ada kecenderungan klien tersebut untuk menekan auditor agar tidak mengikuti standar.
4.      Review oleh pihak ketiga
Kualitas sudit akan meningkat jika auditor tersebut mengetahui bahwa hasil pekerjaannya akan direview oleh pihak ketiga.

Etika Auditor
Menurut Maryani Ludigdo (2001) etika merupakan sebagai Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang tidak . Setidaknya ada 10 faktor yang dianggap oleh sebagian besar akuntan mempengaruhi sikap dan perilaku mereka. Sepuluh faktor tersebut adalah religiusitas, pendidikan, organisasional, emotional quotient, lingkungan keluarga, pengalaman hidup, imbalan yang diterima, hukum, dan posisi atau kedudukan.

Kompetensi
Menurut Kamus Kompetensi LOMA (1998) dalam Lasmahadi (2002) kompetensi didefinisikan sebagai aspek-aspek pribadi dari seorang pekerja yang memungkinkan dia untuk mencapai kinerja superior. Aspek-aspek pribadi ini mencakup sifat, motif-motif, sistem nilai, sikap, pengetahuan dan ketrampilan dimana kompetensi akan mengarahkan tingkah laku, sedangkan tingkah laku akan menghasilkan kinerja.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Murtanto (1998) dalam Mayangsari (2003) menunjukkan bahwa komponen kompetensi untuk auditor di Indonesia terdiri atas:
1.      Komponen pengetahuan, yang merupakan komponen penting dalam suatu kompetensi. Komponen ini meliputi pengetahuan terhadap fakta-fakta, prosedur-prosedur dan pengalaman. Kanfer dan Ackerman (1989) juga mengatakan bahwa pengalaman akan memberikan hasil dalam menghimpun dan memberikan kemajuan bagi pengetahuan.
2.      Ciri-ciri psikologi, seperti kemampuan berkomunikasi, kreativitas, kemampuan bekerja sama dengan orang lain. Gibbin’s dan Larocque’s (1990) juga menunjukkan bahwa kepercayaan, komunikasi, dan kemampuan untuk bekerja sama adalah unsur penting bagi kompetensi audit.

Independensi
Kode Etik Akuntan tahun 1994 menyebutkan bahwa independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Hipotesis Penelitian
H1: Kopetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
H2: Interaksi kompetensi dan etika auditor berpengaruh signofikan terhadap 
       kualitas audit.
H3: Independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
H4: Interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap
       kualitas audit.
Metode Penelitian
Objek Penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan menggunakan pendekatan explanatory research yaitu memberikan penjelasan pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh auditor yang berada di wilayah Jawa Timur. Sesuai dengan daftar Directory Kantor Akuntan Publik bahwa wilayah Jawa Timur memiliki 53 Kantor Akuntan Publik (KAP).

Jenis dan Sumber Data
            Dalam penulisan ini, jenis data yang di gunakan adalah data primer dimana dilakukan dengan mengambil secara langsung dari populasi Kantor Akuntan Publik secara acak. Sehingga dalam penelitian ini di asumsikan bahwa tiap – tiap Kantor Akuntan Publik memiliki 5 auditor.

Teknik Pengumpulan Data
            Data – data yang menunjang semua penelitian ini dikumpulkan melalui kuesioner yang dikirim melalui mail survey. Auditor yang menjadi sampel akan dikirimi kuesioner yang berisi kumpulan pertanyaan tentang kompetensi, independensi, etika auditor dan kualitas audit. Apabila diperlukan, penulis akan melakukan konfirmasi melalui kontak telepon pada KAP tersebut untuk mengembalikan kuesioner.

Teknik Analisis
                        Penelitian ini menggunakan satu variabel terikat (dependen) yaitu kualitas audit dan dua variabel bebas (independen) yaitu independensi dan kompetensi serta satu variabel moderasi yaitu etika auditor. Variabel – variable tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Kompetensi (X1)
2.      Independensi (X2)
3.      Etika Auditor (X3)
4.      Kualitas Audit (Y)
            Untuk mengukur variabel tersebut, adapun persamaannya adalah sebagai berikut :
            Y = a + b1 X1 + b2 X2 + b3 X3 + b4 X1 X3 + b5 X2 X3 + e
            Dimana :
            Y = Kualitas Audit
            a  = Konstanta
                b  = Koefisien Regresi
            X1= Variabel Kompetensi
            X2= Variabel Independensi
            X3= Variabel Etika Auditor


Uji Instrumen Penelitian
Uji Validitas, Uji Reabilitas dan Uji Asumsi Klasik.
Pengujian dari segi validitas maupun realibitas terhadap 75 responden diperoleh bahwa hasil nilai korelasinya lebih besar 0,3 dan koefisien keandalannya lebih besar dari 0,6.  Sedangkan dalam uji asumsi klasik dilihat melalui grafik dan nilai durbin watson. Uji grafik menunjukkan bahwa model regresi memenuhi asumsi normalitas dan tidak terjadi heterokedastisitas pada model regresi.
Hasil Pengujian Hipotesis
1.      Hipotesis Pertama : kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
Hal ini dibuktikan dengan signifikansi t lebih besar dari α yang ditetapkan (α= 0,10) yaitu 0,009.
2.      Hipotesis Kedua : interaksi kompetensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
Hal ini tidak dapat dibuktikan karena dari hasil kedua variabel tersebut dikeluarkan dari model dan akibatnya hipotesis ini tidak dapat dianalisa.
3.      Hipotesis ketiga : independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikansi t lebih kecil dari α = 0,10 yakni 0,080.
4.      Hipotesis keempat : independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikansi t dari masing masing variabel lebih kecil dari α yang ditetapkan (α = 0,10) yaitu X1 = 0,009 : X2 = 0,080 dan interaksi X2 dan X3 = 0,000
Uji Hipotesis
Hipotesis 1 : kopetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit
Analisis : hal ini berarti untuk mencapai kualitas audit yang baik, seorang auditor harus memiliki kopetensi yang baik pula. Kopetensi tersebut terdiri dari dua dimensi, yaitu pengetahuan dan pengalaman. Auditor sebagai tugas pelaksana audit dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai mengenai audit. Karna kita tahu bahwa penerapan pengetahuan yang maksimal tentu akan menciptakan praktik audit yang benar dan bersesuaian. Di samping dengan semakin meningkatnya ilmu pengetahuan akan sejalan dengan bertambahnya pengalaman yang dimiliki. Pengalaman akan memberikan dampak pada setiap keputusan yang diambil dalam pelaksanaannya audit, sehingga diharapkan setiap keputusan yang diambil merupakan keputusan yang tepat. Hal tersebut mengindikasikan bahwa  semakin lama masa kerja yang dimiliki auditor maka akan semakin baik pula kualitas audit yang dihasilkan.
Hipotesis 2 : Interaksi kopetensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit
Analisis : berdasarkan hasil penelitian yang telah dibuat tim peneliti, hipotesis kedua ini tidak dapat diketahui hasilnya karena kedua variabel tersebut dikeluarkan dari model (excluded  variables)

Hipotesis 3: Independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit
Analisis : Bahwa lama waktu auditor melakukan kerjasama dengan klien (tenure) berpengaruh terhadap kualitas audit, yang mana kita tahu bahwa tenure merupakan hal yang terkait dengan independensi. Independensi merupakan hal penting selain kemampuan teknik auditor. Auditor harus memiliki kemampuan dalam mengumpulkan setiap informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan audit hal tersebut harus didukung dengan sikap independen. Sehingga dapat dikatakan bahwa sikap independen merupakan faktor penting yang harus dimiliki oleh seseorang auditor. Oleh sebab itu independen seperti telah menjadi syarat mutlah yang harus dimiliki.

Hipotesis 4 : Independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit
Analisis : Setiap auditor harus mempunyai kemampuan untuk bertahan dibawah tekanan klien dalam hal independensi, tergantung pula oleh etika profesional. Kepercayaan masyarakat yang menggunakan jasa mereka akan mempengaruhi tingkat kredibilitas seorang auditor. Maka, jika auditor dianggap telah melakukan kesalahan, akan menjadikan berkurangnya kepercayaan klien. Namun demilian, klien tetap saja merupakan pihak yang mempunyai pengaruh besar terhadap auditor. Hal ini bisa dilihat dari kondisi saat ini, dimana telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur mengenai kerjasama klien dengan auditor. Kualitas audit yang dipengaruhi oleh independensi dan etika dalam melaksanakan tugas audit masih terkait dengan perilaku klien kepada auditor. Klien yang menginginkan audit yang sesuai dengan kebutuhannya tentu akan memperlakukan auditor dengan lebih baik dimana auditor harus bersikap tegas jika dihadapkan pada situasi dengan demikian. Oleh sebab itu independensi dan etika auditor penting untuk dimiliki agar tidak terjadinya penyelewengan dalam hal penyampaian informasi.
Kesimpulan
1.      Kopetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
2.      Interaksi kopetensi dan etika auditor tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas auditor.
3.      Independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
4.      Interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
Saran
1.      Menambah variabel lain yang dapet mempengaruhi tingkat kualitas audit dengan etika auditor sebagai variabel moderasi.
2.      Menambah jumlah sampel yang diteliti agar hasil penelitian dapat lebih mewakili populasi yang ada.
Kelebihan
1.      Penggunaan Aplikasi SPSS dinilai sudah tepat karena hasilnya lebih akurat.
2.      Kuesioner cukup memudahkan dalam pengumpulan data karena tidak memerlukan waktu yang lama dan data lebih up to date.
Kekurangan
1.      Penelitian hanya dilakukan pada KAP yang ada di Jawa Timur sehingga hasil penelitian hanya mencerminkan kondisi auditor di Jawa Timur.
2.      Penelitian tidak membedakan auditor sebagai responden berdasarkan posisi mereka di KAP (yunior, senior, dan supervisor) sehingga tidak diketahui secara pasti tingkat kompetensi, independensi, dan etika yang dimiliki.
3.      Variabel moderasi yang digunakan hanya etika auditor, padahal masih banyak variabel perilaku lain maupun faktor kondisional yang dapat mempengaruhi kualitas audit.